Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 15 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wir_sind_klein/

"Kami dikasih kesempatan untuk memenuhi targetan tersebut hingga 31 Desember 2021. Maka, oktober kami upayakan hingga 70 persen," tuturnya.

Sekretaris Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkopukm) Kota Serang Um Rohmat Hidayat menjelaskan, bila saat ini beberapa mall atau pusat perbelanjaan di Kota Serang mulai memberlakukan persyaratan kartu vaksin bagi pengunjung.

"Iya, sudah mulai diberlakukan. Karena kan sekarang sudah mulai melalui jaringan internet, jadi bisa langsung terbaca. Pengunjung mall atau pusat perbelanjaan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah