Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 15 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wir_sind_klein/

Hal itu juga, merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Serang. 

Selain sebagai anjuran dari Pemerintah Pusat, sertifikat vaksin pun bagian dari syarat administrasi pada tatanan hidup baru ke depan. 

"Jadi bukan diskriminatif. Mungkin ke depan seluruh daerah pun akan berlakukan hal itu," ucapnya.

Sementara, untuk pasar tradisional, Hari menjelaskan, belum bisa diberlakukan hal tersebut karena memiliki banyak pintu masuk. 

"Makanya kami berlakukan penutupan sementara, kalau mal kan sudah satu kawasan. Kemudian fasilitas umum, seperti alun-alun juga kan kami tutup dulu," ujarnya.

Namun untuk kafe dan rumah makan, persyaratan sertifikat vaksin tersebut tidak diwajibkan. 

Sementara ini baru diberlakukan di pusat perbelanjaan atau mal terlebih dahulu. 

"Tapi kalau pengelola kafe memberlakukan itu, tentu kami pun mendukung dan memang pengelola itu proaktif dalam membantu program pemerintah," katanya.

Berdasarkan data terakhir penerima vaksinasi di Kota Serang, dia menyebutkan, sudah mencapai 48 persen dari jumlah target sebanyak 525.000 penduduk. 

Baca Juga: Bantu Pemerintah Capai Herd Immunity, Gerindra Gelar Vaksinasi di 22 Titik di Banten

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah