Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 15 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wir_sind_klein/

KABAR BANTEN - Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Serang mulai memberlakukan persyaratan administrasi sertifikat vaksin Covid-19 saat mengunjungi mal. 

Para pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat bahwa dirinya telah menjalani vaksin Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, saat ini pengunjung pusat perbelanjaanbatau mal diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin melalui scan barcode. 

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul Juga, atau Ada Kesalahan Data? Segera Sampaikan Keluhan Kamu di Sini

"Seperti di Mall of Serang (MoS), itu sudah diberlakukan. Jadi pengunjung mal harus menunjukkan scan barcode sertifikat vaksin. Hanya pusat perbelanjaan saja," katanya, Sabtu 13 Agustus 2021.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Serang juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Mal Serang untuk memberlakukan hal demikian. 

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan pengelola Ramayana (Mal Serang) diupayakan untuk memenuhi itu," ujarnya.

Persyaratan tersebut, kata dia, diberlakukan bagi penerima vaksin baik dosis pertama mau pun dosis kedua. 

Sehingga pengunjung yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap dibolehkan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. 

"Iya, penerima vaksin yang baru menerima dosis pertama pun itu boleh," tutur Hari.

Hal itu juga, merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Serang. 

Selain sebagai anjuran dari Pemerintah Pusat, sertifikat vaksin pun bagian dari syarat administrasi pada tatanan hidup baru ke depan. 

"Jadi bukan diskriminatif. Mungkin ke depan seluruh daerah pun akan berlakukan hal itu," ucapnya.

Sementara, untuk pasar tradisional, Hari menjelaskan, belum bisa diberlakukan hal tersebut karena memiliki banyak pintu masuk. 

"Makanya kami berlakukan penutupan sementara, kalau mal kan sudah satu kawasan. Kemudian fasilitas umum, seperti alun-alun juga kan kami tutup dulu," ujarnya.

Namun untuk kafe dan rumah makan, persyaratan sertifikat vaksin tersebut tidak diwajibkan. 

Sementara ini baru diberlakukan di pusat perbelanjaan atau mal terlebih dahulu. 

"Tapi kalau pengelola kafe memberlakukan itu, tentu kami pun mendukung dan memang pengelola itu proaktif dalam membantu program pemerintah," katanya.

Berdasarkan data terakhir penerima vaksinasi di Kota Serang, dia menyebutkan, sudah mencapai 48 persen dari jumlah target sebanyak 525.000 penduduk. 

Baca Juga: Bantu Pemerintah Capai Herd Immunity, Gerindra Gelar Vaksinasi di 22 Titik di Banten

"Kami dikasih kesempatan untuk memenuhi targetan tersebut hingga 31 Desember 2021. Maka, oktober kami upayakan hingga 70 persen," tuturnya.

Sekretaris Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkopukm) Kota Serang Um Rohmat Hidayat menjelaskan, bila saat ini beberapa mall atau pusat perbelanjaan di Kota Serang mulai memberlakukan persyaratan kartu vaksin bagi pengunjung.

"Iya, sudah mulai diberlakukan. Karena kan sekarang sudah mulai melalui jaringan internet, jadi bisa langsung terbaca. Pengunjung mall atau pusat perbelanjaan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin," tuturnya. ***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah