KABAR BANTEN - Petugas gabungan yang terdiri dari petugas Polres Serang, Kodim dan Pemkab Serang, menggelar patroli bersama berskala besar dalam rangka PPKM Level 3 di Kabupaten Serang, Sabtu, 14 Agustus 2021 malam.
Patroli PPKM di Kabupaten Serang tersebut dilakukan petugas di sepanjang Jalan Raya Serang - Jakarta, mulai dari wilayah Kecamatan Ciruas hingga Cikande.
Dalam patroli PPKM tersebut, petugas gabungan melakukan pemantauan serta mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Serang untuk menutup usahanya hingga pukul 21:00 WIB.
Selain menyasar para pedagang serta tempat-tempat keramaian, petugas gabungan juga mendatangi lokasi tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam patroli itu, pelanggar PPKM yang ditemukan tidak menggunakan masker dihukum push up. Setelah dihukum, pelanggar PPKM mendapatkan hadiah masker serta diminta untuk pulang.
"Patroli berskala besar melibatkan personil Kodim, BPBD, Satpol PP dan Dishub Serang ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat di masa PPKM," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu, 15 Agustus 2021.
Selain itu, patroli tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas