HUT ke 76 RI, Bangga Pakaian Adat Baduy Digunakan Presiden Jokowi, WH: Masyarakat Baduy Perlu Dicontoh

- 17 Agustus 2021, 18:09 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH saat upacara peringatan HUT ke 76 RI di KP3B, Kota Serang, Selasa, 17 Agustus 2021. WH menyebut bahwa sistem dan pola masyarakat Baduy perlu dicontoh.
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH saat upacara peringatan HUT ke 76 RI di KP3B, Kota Serang, Selasa, 17 Agustus 2021. WH menyebut bahwa sistem dan pola masyarakat Baduy perlu dicontoh. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

Dasar pemberlakuan remisi itu, dikatakan Andika, melalui Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham yang memotong masa hukuman kepada sejumlah narapidana se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.

"Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," kata Andika.

Baca Juga: Denda Pajak Mobil dan Motor di Banten Dihapuskan, Berlaku Hingga 31 Desember 2021, Segera Urus PKB Anda!

Di sisi lain, Andika berharap masyarakat dapat menerima anggota mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.

Andika mengungkapkan, senada dengan Perayaan HUT ke-76 RI, maka Pemprov Banten mengapresiasi terhadap warga binaan di lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.

Remisi ini, kata Andika, merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah