Atas temuan itu, tersangka berikut barang buktinya segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyu mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon,” kata Kapolres Serang yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, meski belasan kali melakukan aksi curanmor, namun tersangka Wahyu belum pernah tertangkap. Dalam setiap aksinya, tersangka mengaku bersama rekannya.
“Setiap beraksi tersangka tidak sendiri melainkan bersama rekannya (DPO) yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.
“Untuk barang hasil kejahatan, bandit jalanan tersebut membawanya ke daerah Banten selatan untuk dijual ke penadah. Kasus ini masih kami kembangkan,” tambah David.***