KABAR BANTEN – Seorang bandit jalanan diringkus Personil Jatanras Polres Serang usai tertangkap tangan curi motor, Senin, 16 Agustus 2021 dinihari.
Bandit jalanan tersebut, tertangkap tangan curi motor Honda Beat milik Iwan Setiawan yang sedang berkunjung di rumah temannya di Kampung Pabuaran, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, bandit jalanan yang tertangkap curi motor tersebut berinisial WH alias Wahyu (29).
Tersangka, kata Kapolres, diringkus personil Unit Jatanras Polres Serang, Ipda Denny Hartanto S.Tr.K, yang tengah melakukan patroli pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka, kata Kapolres, dipergoki ketika akan membawa motor korban yang terparkir di halaman rumah temannya.
“Saat dipergoki petugas, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Korban yang mendengar suara juga keluar rumah dan mengakui motor yang hendak dibawa tersangka adalah miliknya,” ungkap AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dari penggeledahan, kata Kapolres, petugas mendapati gagang dan mata kunci letter T.
Atas temuan itu, tersangka berikut barang buktinya segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyu mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon,” kata Kapolres Serang yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, meski belasan kali melakukan aksi curanmor, namun tersangka Wahyu belum pernah tertangkap. Dalam setiap aksinya, tersangka mengaku bersama rekannya.
“Setiap beraksi tersangka tidak sendiri melainkan bersama rekannya (DPO) yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.
“Untuk barang hasil kejahatan, bandit jalanan tersebut membawanya ke daerah Banten selatan untuk dijual ke penadah. Kasus ini masih kami kembangkan,” tambah David.***