Tak Kunjung Kuorum, Paripurna Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 Diundur 3 Hari

- 19 Agustus 2021, 20:07 WIB
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penetapan perda RPJMD Kabupaten Serang 2021- 2026 diundur karena tak kuorum, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penetapan perda RPJMD Kabupaten Serang 2021- 2026 diundur karena tak kuorum, Kamis, 19 Agustus 2021. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Rapat paripurna penetapan perda RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 berjalan alot.

Setelah dua kali diskorsing karena banyak anggota dewan bolos, akhirnya paripurna penetapan RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 diundur selama tiga hari.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya menjalankan regulasi yang tertuang dalam tata tertib DPRD, bahwa paripurna RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026, pengambilan keputusan harus dihadiri 2/3 anggota.

Akan tetapi dalam perjalanannya, ketika hendak dibuka paripurna RPJMD Kabupaten Serang belum memenuhi kuorum. Akhirnya paripurna diskors satu kali dalam waktu 30 menit.

Namun kemudian ketika dibuka tak juga kuorum, akhirnya kembali diskors kedua kali selama 20 menit.

"Kita coba komunikasi dengan pimpinan fraksi dan anggota yang belum hadir, tidak tersambung maka kemudian hanya berhasil bertambah dua orang," ujarnya kepada Kabar Banten, usai paripurna.

Baca Juga: Tak Penuhi Kuorum, Mulur 1 Jam, Paripurna RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 Berlangsung Alot

Ia mengatakan dari dua kali skorsing tersebut karena tak juga memenuhi kuorum akhirnya paripurna RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 ditunda paling lambat tiga hari.

"Tiga hari terhitung hari ini atau diserahkan ke Banmus. Kesepakatan pimpinan dan anggota, paripurna ditunda Senin jam 2 siang," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah