Namun jika kursi Sekda Banten dilelang, maka proses open bidding tersebut hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan. Sebab terhitung sejak November 2021, tepat 6 bulan jelang habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, WH-Andika per November 2021 sudah tak bisa lagi melakukan pengisian atau penggantian pejabat, termasuk lelang jabatan atau mutasi dan rotasi.***