Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, kata dia, meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Kemudian, secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Bank Banten, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Bank Banten, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Baca Juga: Kembali Kelola RKUD Pemprov Banten, Bank Banten Optimis Mampu Hasilkan Pendapatan Asli Daerah
Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa Bank Banten terus berupaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Berbagai langkah strategis untuk melakukan transformasi digital dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
”Harapannya, Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat,“ ujar Agus Syabarrudin.***