Baca Juga: Jangan Asal, Kenali Dulu Bentuk Mata Kamu Sebelum Makeup
Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye atau APK Pilkades, Heni mengatakan, sesuai surat terakhir dari sekda APK yang dibuat oleh calon sudah ditertibkan.
Sedangkan yang dibuat oleh panitia desa masih diperbolehkan dipasang.
"Kalau panitia semua calon ada, kalau calon masing-masing dia buatnya. Nah itu maksudnya itu tetap (dipasang) untuk sebagai sosialisasi ke masyarakat," ujarnya
"Kalau APK buatan mereka (calon) ditertibkan," sambung Heni. ***