Calon Kades Dilarang Kampanye Selama Masa Tunggu Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021

- 27 Agustus 2021, 11:21 WIB
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri saat memberikan penjelasan terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri saat memberikan penjelasan terkait Pilkades serentak Kabupaten Serang 2021. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: Jangan Asal, Kenali Dulu Bentuk Mata Kamu Sebelum Makeup

Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye atau APK Pilkades, Heni mengatakan, sesuai surat terakhir dari sekda APK yang dibuat oleh calon sudah ditertibkan.

Sedangkan yang dibuat oleh panitia desa masih diperbolehkan dipasang.

"Kalau panitia semua calon ada, kalau calon masing-masing dia buatnya. Nah itu maksudnya itu tetap (dipasang) untuk sebagai sosialisasi ke masyarakat," ujarnya

"Kalau APK buatan mereka (calon) ditertibkan," sambung Heni. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x