Ruang Belajar Belum Layak, Anggota DPR RI Dapil Lebak Minta Ini

- 29 Agustus 2021, 12:52 WIB
Anggota DPR RI Dapil Lebak dan Pandeglang Ali Zamroni meninjau ruang kelas siswa SMP di Pondok Pesantren Al- Fafa di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung,  Kabupaten Lebak.
Anggota DPR RI Dapil Lebak dan Pandeglang Ali Zamroni meninjau ruang kelas siswa SMP di Pondok Pesantren Al- Fafa di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. /Dokumentasi pribadi Anggota DPR RI Ali Zamroni /

KABAR BANTEN - Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Lebak dan Pandeglang Ali Zamroni meminta pemerintah berikan perhatian bangunan sekolah belum layak.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra usai mengunjungi Pondok Pesantren Al-Fafa di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Ali Zamroni selaku Anggota DPR RI Dapil Banten 1, bahwasannya masih banyak bangunan sekolah seperti ruang belajar, dan ruang guru yang masih belum cukup layak digunakan siswa untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

"Banyaknya bangunan sekolah belum layak maka perlu adanya perhatian penuh dari Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota,"kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni usai menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar kepada siswa dan siswi SMP Pondok Pesantren Al Fafa dan Al Bayan di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: Sebagai Wadah Belajar, PW Aisyiyah Banten Pimpin Perolehan Suara Terbanyak Koalisi Masyarakat Sipil

Perhatian penuh dari pemerintah sangat dibutuhkan karena masih banyaknya bangunan sekolah yang harus diperbaiki.

"Agar pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan dengan nyaman," katanya.

Ali Zamroni juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek RI untuk segera mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota, khususnya yang berada zona PPKM Level 1,2 dan 3 agar melaksanakan PTM.

"Mempercepat PTM di daerah PPKM Level 1, Level 2 dan 3, ada syarat wajib yang harus dilakukan. Syarat wajib ini adalah guru dan tenaga pendidikan yang sudah melaksankan Vaksinasi secara lengkap," kata Anggota Komisi X DPR RI.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x