"Santunan kepada korban meninggal dunia kita serahkan ke keluarga korban sebesar Rp 10 juta. Untuk korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan Rp 2,5 juta," ucapnya.***
"Santunan kepada korban meninggal dunia kita serahkan ke keluarga korban sebesar Rp 10 juta. Untuk korban luka-luka masing-masing mendapatkan santunan Rp 2,5 juta," ucapnya.***
Editor: Yomanti