"begitu pula dengan uang santunan kami berikan ke pihak keluarga sebesar Rp 30 juta," tambahnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Kunci Mana yang Kamu Pilih untuk Membuka Peti Ajaib?
Untuk dua orang korban yang mengalami luka-luka, kata Peter, pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap biaya rumah sakit hingga korban sembuh.
"Untuk korban luka-luka, kami urus semua biaya rumah sakit dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh," ujarnya.
"Satu orang pekerja sudah sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit," tambahnya.
Baca Juga: Bisakah Pemberian Vaksin Dosis Kedua Dipercepat ? Ini Penjelasannya
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, PT Hydropower Technology bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
"Terkait kasus hukum yang sedang berjalan, kami serahkan semuanya ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Penginapan di Sekitar Cikupa, Berbagai Hotel Berbintang dengan Harga Murah
Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy memgatakan, manajemen ASDP juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.