KABAR BANTEN - Dalam undang-undang lalulintas diatur berbagai aturan, salah satunya pasal dan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
Jadi hati-hati bagi Anda para pengendara sepeda motor jika akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, bisa tekena tilang.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, inilah pasal pidana dan denda bagi pengendara yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
Pengendara sepeda motor tersebut, tercantum dalam pasal 294 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 294:
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal pidana dan denda yang sama, juga dijatuhkan kepada pengendara sepeda motor dan penumpang yang tak mengenakan helm.
Pasal 291 ayat 1: