Belok Tanpa Isyarat Lampu dan Tak Pakai Helm, Tilang Pengendara Sepeda Motor Dikenakan Pasal Berlapis?

- 11 September 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Hati-hati berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu bagi pengendara sepeda motor, apalagi tak pakai helm bisa kena tilang pasal berlapis.
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Hati-hati berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu bagi pengendara sepeda motor, apalagi tak pakai helm bisa kena tilang pasal berlapis. /Pixabay

KABAR BANTEN - Dalam undang-undang lalulintas diatur berbagai aturan, salah satunya pasal dan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Jadi hati-hati bagi Anda para pengendara sepeda motor jika akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, bisa tekena tilang.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, inilah pasal pidana dan denda bagi pengendara yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik atau E-Tilang, Ini Cara Pembayarannya, Termasuk Mengambil Sisa Kelebihan Titipan

Pengendara sepeda motor tersebut, tercantum dalam pasal 294 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 294:

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal pidana dan denda yang sama, juga dijatuhkan kepada pengendara sepeda motor dan penumpang yang tak mengenakan helm.

Pasal 291 ayat 1:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x