Belok Tanpa Isyarat Lampu dan Tak Pakai Helm, Tilang Pengendara Sepeda Motor Dikenakan Pasal Berlapis?

- 11 September 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Hati-hati berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu bagi pengendara sepeda motor, apalagi tak pakai helm bisa kena tilang pasal berlapis.
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Hati-hati berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu bagi pengendara sepeda motor, apalagi tak pakai helm bisa kena tilang pasal berlapis. /Pixabay

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi bila Anda melakukan dua pelanggaran ini, maka pasal pidana berlapis menjadi 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Itulah pasal pidana dan denda bagi pengendara sepeda motor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Untuk pengendara sepeda motor, terutama ibu-ibu sebaiknya pastikan beri lampu isyarat yang benar sebelum berbelok atau balik arah.

Baca Juga: Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

Selain itu, jangan sampai tak pakai helm jika tak ingin kena tilang dengan pasal dan denda berlapis.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah