Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi bila Anda melakukan dua pelanggaran ini, maka pasal pidana berlapis menjadi 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Itulah pasal pidana dan denda bagi pengendara sepeda motor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
Untuk pengendara sepeda motor, terutama ibu-ibu sebaiknya pastikan beri lampu isyarat yang benar sebelum berbelok atau balik arah.
Selain itu, jangan sampai tak pakai helm jika tak ingin kena tilang dengan pasal dan denda berlapis.***