KABAR BANTEN - Bagi pengendara sepeda motor yang tak punya SIM C atau Surat Izin Mengemudi, siap-siap dengan pasal pidana atau denda jika ditilang Polisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dua pasal dan denda ini bakal menjerat pengendara sepeda motor tak punya SIM C jika ditilang Polisi.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, berikut dua pasal dan denda bagi pengendara sepeda motor yang ditilang Polisi karena tak Punya SIM C.
Pasal 281:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal 288 ayat 2:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk diketahui, SIM C merupakan golongan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km per jam.