Tak Punya SIM C Kena Tilang Polisi, Ini Pasal atau Denda Bagi Pengendara Sepeda Motor

- 12 September 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang Polisi karena tak punya SIM C dikenakan pasal atau denda.
Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang Polisi karena tak punya SIM C dikenakan pasal atau denda. /polri.go.id

KABAR BANTEN - Bagi pengendara sepeda motor yang tak punya SIM C atau Surat Izin Mengemudi, siap-siap dengan pasal pidana atau denda jika ditilang Polisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dua pasal dan denda ini bakal menjerat pengendara sepeda motor tak punya SIM C jika ditilang Polisi.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, berikut dua pasal dan denda bagi pengendara sepeda motor yang ditilang Polisi karena tak Punya SIM C.

Baca Juga: Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

Pasal 281:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal 288 ayat 2:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk diketahui, SIM C merupakan golongan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km per jam.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x