Tak Punya SIM C Kena Tilang Polisi, Ini Pasal atau Denda Bagi Pengendara Sepeda Motor

- 12 September 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang Polisi karena tak punya SIM C dikenakan pasal atau denda.
Ilustrasi pengendara sepeda motor ditilang Polisi karena tak punya SIM C dikenakan pasal atau denda. /polri.go.id

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

SIM diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

 

Dasar Hukumv

  • UU No.2 Tahun 2002
  • Pasal 14 ayat (1) b
  • Pasal 15 ayat (2) c
  • Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
  • Fungsi dan Peranan
  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Baca Juga: Belok Tanpa Isyarat Lampu dan Tak Pakai Helm, Tilang Pengendara Sepeda Motor Dikenakan Pasal Berlapis?

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah