Sebab, beberapa pengunjung kedapatan tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi namun lolos berkeliaran di dalam mal.
"Tentu harus lebih tegas dan teliti lagi. Tadi ada yang lolos (pengunjung), maka perlu pengawasan ketat," ujarnya.
Dengan aplikasi tersebut, dikatakan dia, pengunjung mal bisa mengetahui sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan.
"Kan kita bisa tahu jumlah pengunjung dan pengontrolan vaksin. Untuk pengunjung itu 50 persen dari kapasitas yang ada," ucap dia.
Baca Juga: Serunya Melihat Liburan Artis Pemeran 'Denok' Tukang Ojek Pengkolan di Pantai Anyer Kabupaten Serang
Leasing and Tenant Relation Mall Of Serang, Rizal mengatakan, setiap pengunjung mal harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi sesuai dengan aturan dari Pemerintah.
"Kemudian anak usia di bawah 12 tahun tidak kami izinkan masuk. Memang mempengaruhi (jumlah kunjungan mal), tapi kami tetap jalankan," katanya.
Terkait tenant yang belum memasang kode bar atau QR, pihak pengelola akan membuat edaran untuk aplikasi tersebut.
"Nanti kami akan buat surat ke tenant. Karena memang ada beberapa pintu melalui tenant yang belum ada kode QR," ujarnya.