KABAR BANTEN - Eksploitasi anak yang akhir-akhir ini marak terjadi di berbagai daerah termasuk di Provinsi Banten, mengundang reaksi keras dari berbagai pihak termasuk Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Banten.
Salah satunya kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Kota Tangsel (Tangerang Selatan) yang jadi sorotan LPA Banten.
Dimana ada bayi usia di bawah 10 bulan dieksploitasi ekonomi dengan cara tubuhnya dicat silver atau dijadikan manusia silver, lalu dibawa mengemis di jalanan.
Menyikapi kasus eksploitasi anak tersebut, LPA Banten meminta pemerintah memberikan atensi besar terhadap eksploitasi anak yang terjadi di Kota Tangsel, Provinsi Banten dan di berbagai daerah lainnya.
Baca Juga: Ironis, Dua Balita Lagi-lagi Dijadikan Manusia Silver di Tangerang Selatan
Ketua LPA Banten, Iip Syafrudin mengatakan, eksploitasi anak merupakan tindakan yang bukan hanya melanggar hak anak dan merendahkan harkat serta martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia.
“Kondisi tersebut menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga, tatkala dengan jelas melihat eksploitasi anak di jalanan,” ujar Iip Syafrudin melalui keterangan tertulis, Kamis 30 September 2021.
Iip Syafrudin mengatakan, anak atau bayi di bawah 10 bulan dieksploitasi ekonomi dengan cara tubuhnya dicat silver atau dijadikan manusia silver, lalu dibawa mengemis di jalanan jelas anak tersebut korban eksploitasi ekonomi.
“Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat diwajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.