Dipecat dari Pekerjaan, Nekat Jalani Bisnis Terlarang, Seorang Pemuda di Kota Serang Terancam 5 Tahun Penjara

- 8 Oktober 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi diborgol. Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat, yang diduga pengedar sabu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang dari rumah kontrakannya di salah satu perumahan di Kota Serang.
Ilustrasi diborgol. Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat, yang diduga pengedar sabu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang dari rumah kontrakannya di salah satu perumahan di Kota Serang. /

Selain mendapatkan uang jasa, kata Iptu Michael, tersangka RF juga mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Selain mendapatkan uang jasa, tersangka RF juga turut menikmati sabu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah