Selain mendapatkan uang jasa, kata Iptu Michael, tersangka RF juga mengkonsumsi sabu secara gratis.
"Selain mendapatkan uang jasa, tersangka RF juga turut menikmati sabu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.***