Dipecat dari Pekerjaan, Nekat Jalani Bisnis Terlarang, Seorang Pemuda di Kota Serang Terancam 5 Tahun Penjara

- 8 Oktober 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi diborgol. Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat, yang diduga pengedar sabu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang dari rumah kontrakannya di salah satu perumahan di Kota Serang.
Ilustrasi diborgol. Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat, yang diduga pengedar sabu, diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang dari rumah kontrakannya di salah satu perumahan di Kota Serang. /

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu ukuran sedang seberat 6 gram yang dibalut kain batik di bawah meja televisi. Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan," ujar AKBP Yudha Satria.

Kapolres Serang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba.

"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan untuk mempersempit dan memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang kita dapat pasti ditindaklanjuti, ini komitmen saya memberantas narkoba," ujar AKBP Yudh Satria.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Diringkus, Polres Serang Gulung Jaringan Pengedar dan Bandar Ganja Serang-Sumatera

Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan, tersangka RF mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Kota Serang.

Barang haram tersebut, kata dia, didapat tersangka RF dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.

"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah 3 kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar. Setiap kali mendapat pasokan, tersangka menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang," ujar Iptu Michael.

Baca Juga: Berdalih Tingkatkan Stamina, Konsumsi Sabu, Pria Berusia 53 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Michael mengungkapkan, tersangka RF mengaku nekad berbisnis sabu karena kebutuhan hidup setelah tidak memiliki pekerjaan akibat dipecat dari perusahaan leasing yang terdampak dari pandemi Covid-19.

"Dalam berbisnis sabu tersangka tidak bermodal hanya diberikan keuntungan oleh bandar sebesar Rp15 ribu perpaket. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara langsung si bandar karena pengambilan barang maupun penyetoran uang tidak secara langsung," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah