KABAR BANTEN – Seorang pemuda di Kota Serang RF alias Aya (24) terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena nekat menjalani bisnis narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara tersebut, setelah RF, warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakannya di salah satu Perumahan di Kota Serang, Rabu 6 Oktober 2021 lalu.
Dari rumah kontrakan RF, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim satresnarkoba.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Berawal dari informasi warga, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.
Kapolres Serang mengungkapkan, Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung melakukan penggerebekan. Tersangka yang berada di teras rumah kontrakan tak berkutik saat datang dihadapannya adalah petugas.