16 Raperda Masuk Propemperda 2022 DPRD Kabupaten Serang, Ada Raperda Soal Desa Wisata Hingga Pengelolan Sungai

- 14 Oktober 2021, 12:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum disaksikan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menandatangani dokumen penetapan propemperda 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum disaksikan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menandatangani dokumen penetapan propemperda 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Kedua Raperda penyelenggaraan ketahanan pangan. Ketiga Raperda pendanaan pendidikan pesantren.

Keempat Raperda bantuan dana beasiswa pendidikan. Kelima raperda desa wisata. Keenam Raperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Baca Juga: 98 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2021, Dominan Terjadi di 4 Jalur Tengkorak Serang Banten

Ketujuh Raperda kelestarian budaya dan adat istiadat Kabupaten Serang. Kedelapan raperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.

Kesembilan Raperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi jasa usaha.

Kesepuluh Raperda pajak daerah. Kesebelas Raperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2015 tentang usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Serang Ungkap Penyebab Wilayahnya Naik Level 3 PPKM

Kedua belas Raperda percepatan pembangunan Puspemkab. Ketiga belas Raperda pengelolaan sungai. Keempat belas Raperda pertanggungjawaban APBD 2021.

Kelimabelas Raperda perubahan APBD tahun 2022. Keenam belas Raperda APBD 2023.

"Dari 16 Raperda yang akan jadi propemperda 2022 ada 11 diantaranya raperda terbaru diusulkan sebagai tindak lanjut dari terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ciptaker dan atas dasar masuknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD," ujarnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam rapat paripurna.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah