KABAR BANTEN - Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah atau Raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemperda 2022 DPRD Kabupaten Serang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Serang Kamis 14 Oktober 2021.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, sejumlah pejabat eselon II Kabupaten Serang.
Baca Juga: Hukum Nazar Membuka Aurat, Bolehkah? Begini Kata Habib Ja'far
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun.
Hasil penyusunan yang dilakukan antara DPRD dan Pemkab disepakati menjadi propemperda.
Berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati Raperda yang akan masuk dalam propemperda 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: Angelica Simperler Diberitakan Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Pertama Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.