Selain desakan dari Gebrak, permintaan penutupan juga disuarakan oleh sejumlah anggota dewan Kabupaten Serang.
Pemkab Serang kemudian merespon hal tersebut dengan mencabut izin 11 pengusaha yang menjadikan lokasi usahanya sebagai tempat hiburan malam JLS pada Februari 2021.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, para pelaku atau pengelola tempat hiburan malam sudah diultimatum sejak 11 hingga 13 Februari 2021 agar mengosongkan tempat usahanya.
Ajat mengatakan, pihaknya berulangkali melakukan penertiban, bahkan telah dilakukan penggembokan. Namun sejumlah pengusaha hiburan malam membandel.
Bahkan kata dia segel serta gembok yang sudah dipasang malah dicopot dan dirusak. Kasus perusakan segel tersebut pun ditangani oleh kepolisian.
Akhirnya pada 15 Februari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan penyegelan kembali terhadap 11 THM JLS tersebut.
"Penyegelan sudah dua kali, kalau ini penutupan operasional gembok. Permanen karena semua tidak berizin dulu ada izin resto tapi disalahgunakan jadi izin dicabut, ada izin resto dan karaoke keluarga disalah gunakan juga karena disana ada perjanjian tidak sediakan miras dan PL (pemandu lagu). Makanya melanggar izin. Kesimpulannya semua THM di Kabupaten Serang tidak berizin karena tidak diberi izin pemkab," ujarnya
Akan tetapi penyegelan yang telah dilakukan tersebut juga tak bertahan lama. Sebab setelah dipantau pada Oktober 2021, 11 THM JLS kembali beroperasi.