Cerita Panjang Penertiban THM JLS Kramatwatu Kabupaten Serang, Sampai Poperti Dikosongkan Wakil Bupati Serang

- 23 Oktober 2021, 13:21 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyaksikan petugas Satpol PP membuka gembok salah satu THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyaksikan petugas Satpol PP membuka gembok salah satu THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: Dinkes Percepat Vaksinasi Covid-19 di 144 Desa yang Akan Gelar Pilkades Kabupaten Serang, Ini Targetnya

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan terakhir 11 THM yang sebelumnya disegel kembali buka. Namun dengan pola yang berbeda.

"Segel tidak dirusak sama dia, karena sudah semoat laporkan yang pertama dan sudah proses hukum. Yang ini dia bikin pintu dari belakang, lampu gak dihidupkan yang depan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 12 Oktober 2021.

Buntutnya, pada Kamis 21 Oktober 2021 Pemkab Serang yang dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa melakukan pengosongan terhadap THM JLS tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: 10 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Rasi Bintang Dalam Dirimu, Salah Satunya Virgo

Bahkan Pandji Tirtayasa mengancam akan mengirim buldoser jika pasca dikosongkan THM tersebut masih juga membandel.

Dalam kegiatan tersebut tim yang dipimpin Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menemukan sejumlah barang berupa minuman keras berbagai merk hingga kondom.

Barang barsng tersebut kemudian disita termasuk sejumlah alat-alat karaoke.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Brahmana Hari, Ini Keistimewaan Weton Kelahiran Hari Sabtu Menurut Primbon Jawa

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, sebenarnya ia tak ingin melakukan pengosongan paksa jika pengusaha THM tersebut kooperatif.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah