Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan terakhir 11 THM yang sebelumnya disegel kembali buka. Namun dengan pola yang berbeda.
"Segel tidak dirusak sama dia, karena sudah semoat laporkan yang pertama dan sudah proses hukum. Yang ini dia bikin pintu dari belakang, lampu gak dihidupkan yang depan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 12 Oktober 2021.
Buntutnya, pada Kamis 21 Oktober 2021 Pemkab Serang yang dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa melakukan pengosongan terhadap THM JLS tersebut.
Bahkan Pandji Tirtayasa mengancam akan mengirim buldoser jika pasca dikosongkan THM tersebut masih juga membandel.
Dalam kegiatan tersebut tim yang dipimpin Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menemukan sejumlah barang berupa minuman keras berbagai merk hingga kondom.
Barang barsng tersebut kemudian disita termasuk sejumlah alat-alat karaoke.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Brahmana Hari, Ini Keistimewaan Weton Kelahiran Hari Sabtu Menurut Primbon Jawa
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, sebenarnya ia tak ingin melakukan pengosongan paksa jika pengusaha THM tersebut kooperatif.