Cerita Panjang Penertiban THM JLS Kramatwatu Kabupaten Serang, Sampai Poperti Dikosongkan Wakil Bupati Serang

- 23 Oktober 2021, 13:21 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyaksikan petugas Satpol PP membuka gembok salah satu THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyaksikan petugas Satpol PP membuka gembok salah satu THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Kami sudah beberapa kali berikan peringatan mohon ditutup karena masyarakat protes tidak ingin ada THM di wilayah mereka. Kami sudah berikan peringatan beberapa kali, termasuk sudah cabut izin bangunannya terus diperintahkan pengosongan tapi ternyata mereka masih bandel," ujarnya kepada Kabar Banten di lokasi.

Bahkan kata dia, informasi pada malam Kamis masih ada THM yang beroperasi. Oleh karena itu dengan terpaksa pihaknya melakukan langkah pengosongan secara paksa.

Baca Juga: Indonesia Segel Tiket Semifinal Victor Denmark Open 2021, Ini Pemainnya

"Kita ambil beberapa barang dan kami akan buatkan berita acara, kami jamin barang itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi kami sita ada berita acara berapa jenisnya," ucapnya.

Kemudian langkah terakhir jika sudsh dikosongkan dan THM masih tetap beroperasi maka akan dibongkar.

"Akan kami bongkar paksa. Saya akan turunkan buldozer kesini kalau masih bandel beroperasi," katanya.

Baca Juga: Daftar Juara STQH Nasional XXVI Tahun 2021, Kafilah DKI Jakarta Juara Umum Banten Keempat

Pandji mengatakan, saat melakukan pengosongan, pihaknya mengaku menemukan sejumlah miras dan kondom.

Ia khawatir dengan ditemukannya kondom orang akan menduga bahwa tempat tersebut selain hiburan malam juga tempat prostitusi. "Ada kondom berserakan, minuman," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah