Cerita Panjang Penertiban THM JLS Kramatwatu Kabupaten Serang, Sampai Poperti Dikosongkan Wakil Bupati Serang

- 23 Oktober 2021, 13:21 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyaksikan petugas Satpol PP membuka gembok salah satu THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menyaksikan petugas Satpol PP membuka gembok salah satu THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Keberadaan Tempat Hiburan Malam atau THM di wilayah Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang sudah sejak lama meresahkan masyarakat.

Bahkan karena aktivitas THM tersebut sejumlah masyarakat Kabupaten Serang yang tergabung dalam Gebrak terus menyuarakan agar THM di JLS Kecamatan Kramatwatu tersebut ditutup.

Demo besar-besaran sempat dilakukan oleh Gebrak pada akhir tahun 2020 di halaman pendopo Bupati Serang menuntut THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang ditutup.

Baca Juga: Diprediksi Langgeng, Begini Kecocokan Jodoh Weton Sabtu Pahing dengan Sabtu Pon Menurut Primbon Jawa

Dalam demo itu mereka meminta agar pemerintah daerah tegas untuk menutup tempat hiburan malam di JLS Kecamatan Kramatwatu tersebut.

Perwakilan massa aksi Kiyai Enting kala itu mengatakan aksi dilakukan karena dasar keprihatinan. Sebab di lingkungan JLS tumbuh tempat hiburan malam.

Menurut dia pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi masalah tempat hiburan malam tersebut.

Massa aksi kala itu juga mengaku geram sebab THM tersebut sebelumnya sudah pernah disegel oleh Pemkab Serang. Namun tak lama segel tersebut dirobek oleh THM dan kembali beroperasi.

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari Jelang Pilkades Kabupaten Serang, Pemkab Minta Semua Kecamatan All Out Kejar Vaksinasi

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x