Buruh Minta UMK Kabupaten Serang 2022 Naik 10 Persen, Begini Kata Wakil Bupati Serang

- 28 Oktober 2021, 17:18 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menerima audiensi buruh terkait UMK Kabupaten Serang 2022, di ruang rapat pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam kesempatan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 tersebut, Pandji Tirtayasa menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang minus selama dua tahun berturut-turut.

Pandji Tirtayasa mengatakan, setelah mendengar berbagai aspirasi dari para perwakilan buruh, ia mengumpulkan ada dua tuntutan yang disampaikan. Pertama buruh tidak bisa menerima undang undang Cipta kerja. Kedua meminta kenaikan UMK Kabupaten Serang 2022 sebesar 10 persen.

"Saya sudah mendengar tadi daftar kebutuhan yang disampaikan saya sangat memahami ketika tuntutan kebutuhan hidup demikian berat mungkin ini sudah batas KHL (Kebutuhan Hidup Layak) minimum," ujar Pandji Tirtayasa.

Baca Juga: UMK Kabupaten Serang 2022, Ketua FSPKEP: Naik 10 Persen Sudah Logis

Ia mengatakan, tuntutan 10 persen tersebut secara pribadi bisa diterima. Akan tetapi kembali pada kondisi realita di Kabupaten Serang bahwa sudah dua tahun berturut-turut pertumbuhan ekonomi minus 0,89 persen.

"Seumur umur Kabupaten Serang baru dua tahun berturut-turut pertumbuhan ekonomi minus 0,89 persen," katanya.

Hal itu terjadi karena adanya dampak pandemi. Begitu juga tentunya keluhan tersebut dirasakan oleh buruh.

"Karena ada kebutuhan sebelum pandemi tidak jadi pokok sekarang jadi kebutuhan dasar, vitamin, masker itu akan tambah biaya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x