Buruh Minta UMK Kabupaten Serang 2022 Naik 10 Persen, Begini Kata Wakil Bupati Serang

- 28 Oktober 2021, 17:18 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Kepung Pendopo Bupati Serang

Namun kata Pandji, kondisi tersebut juga dirasakan oleh pengusaha. Sebab pandemi memberikkan dampak luar biasa pada semua kalangan.

Bahkan kata dia, PAD saja tahun ini hanya tercapai 60 persen. Sehingga banyak anggaran yang tidak terbayarkan.

"APBD Kabupaten Serang tidak normal sampai pinjam ke Bjb, seumur umur tidak pernah tapi 2 tahun kita pinjam ke Bjb. Kondisi ini dirasakan kita semua," tuturnya.

Walau kondisi begitu, namun dalam penetapan UMK Pemda terikat pada PP 36. Dimana penghitungan UMK harus mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau ekonomi udah ketahuan, kalau inflasi tunggu BPS," katanya.

Jika buruh meminta Pemkab harus keluar dari PP 36 hal itu juga perlu dilihat ada todsk konsekuensi hukumnya.

"Karena ketika UU dan PP di berlakukan maka Pemda tidak punya hak diskresi walau kami sadar keluhan buruh kami rasakan," ucapnya.

Baca Juga: Belum Memiliki KTP dan Divaksin, Bolehkah Warga Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang? Begini Penjelasannya

Namun demikian pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan aspirasi buruh tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah