Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Kepung Pendopo Bupati Serang
Namun kata Pandji, kondisi tersebut juga dirasakan oleh pengusaha. Sebab pandemi memberikkan dampak luar biasa pada semua kalangan.
Bahkan kata dia, PAD saja tahun ini hanya tercapai 60 persen. Sehingga banyak anggaran yang tidak terbayarkan.
"APBD Kabupaten Serang tidak normal sampai pinjam ke Bjb, seumur umur tidak pernah tapi 2 tahun kita pinjam ke Bjb. Kondisi ini dirasakan kita semua," tuturnya.
Walau kondisi begitu, namun dalam penetapan UMK Pemda terikat pada PP 36. Dimana penghitungan UMK harus mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau ekonomi udah ketahuan, kalau inflasi tunggu BPS," katanya.
Jika buruh meminta Pemkab harus keluar dari PP 36 hal itu juga perlu dilihat ada todsk konsekuensi hukumnya.
"Karena ketika UU dan PP di berlakukan maka Pemda tidak punya hak diskresi walau kami sadar keluhan buruh kami rasakan," ucapnya.
Namun demikian pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan aspirasi buruh tersebut.