Buruh Minta UMK Kabupaten Serang 2022 Naik 10 Persen, Begini Kata Wakil Bupati Serang

- 28 Oktober 2021, 17:18 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat berfoto dengan perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang usai melakukan audiensi terkait UMK Kabupaten Serang 2022 di pendopo Bupati Serang, Kamis 28 Oktober 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Untuk Omnibuslaw akan disampaikan bahwa buruh di Kabupaten Serang keberatan menerima UU Omnibuslaw.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Serang 2022, akan jadi bahan kajian di dewan pengupahan lebih dulu.

Biasanya pertengahan November BPS melaunching angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"November ketemu lagi. Apakah dewan pengupahan akan buat terobosan atau patuh aturan," ucapnya.

"Apa yang disampaikan teman-teman akan didiskusikan dengan bupato sebelum masuk ke dewan pengupahan. Kami juga belum mendengar keluhan pengusaha mudah mudahan mereka tidak sebest keluhan buruh," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah