"Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang. Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket," ujar Michael.
Michael menyampaikan bahwa tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu. Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Jadi bisnis haram ini diakui sudah berjalan satu bulan. Selain dapat menggunakan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.***