Sempat Ramai, Pemkab Serang Tak Akan Ganti Rugi Tanah PAUD Tunas Harapan di Kragilan yang Disegel

- 3 November 2021, 15:26 WIB
Sejumlah murid saat melakukan kegiatan belajar mengajar di depan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Beberapa waktu lalu.
Sejumlah murid saat melakukan kegiatan belajar mengajar di depan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Beberapa waktu lalu. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang bersepakat tidak akan memberikan ganti rugi terhadap lahan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang yang sempat disegel warga yang mengaku ahli waris.

Hal itu dikarenakan tanah PAUD Tunas Harapan tersebut tercatat sebagai aset Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat menindaklanjuti adanya surat kuasa hukum ahli waris yang sempat menyegel PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

Baca Juga: Mengenal Keunikan Karakter Para Eternals, Regenerasi Superhero Immortals Di Marvel Cinematic Universe

"Jadi dalam rapat ambil langkah sesuai perintah ibu bupati kita sepakati bahwa tanah tidak akan diganti rugi karena kami punya alas hak desa," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat di ruang TB Saparudin, Rabu 3 November 2021.

Anton mengatakan, tanah PAUD Tunas Harapan tersebut tercatat sebagai milik desa. Oleh karena itu kedepan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan, jika ahli waris sesuai arahan Bupati mereka tidak terima dan dipersilakan ambil upaya hukum gugat ke pengadilan.

Baca Juga: UKPBJ Kabupaten Serang Selesai Lelangkan Mebeler Sarana Pendidikan, Segini Anggarannya

Ia mengatakan, dari surat yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris tersebut disana ia menuntut ganti rugi.

"Jadi kami suda diskusikan dan prinsip kami tidak ada ganti rugi karena ada dasarnya. Salah kalau ganti rugi bisa kena Tipikor karena itu aset desa," tuturnya.

Untuk saat ini upaya hukum dari ahli waris baru sebatas bersurat. Sebab sebelumnya di lokasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah menyampaikan bahwa masalah tersebut tidak akan selesai hanya dengan musyawarah dan dipersilakan menempuh upaya hukum.

Baca Juga: Dapatkah Percaya Saat Orang Indigo Berkata Melihat RasulAllah dan Malaikat? Begini Kata Buya Yahya

"Kita dalam pengawasan aset, ada alas hak desa tidak mungkin ganti rugi. Kita tunggu gugatan kuasa karena mereka sudah punya kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya, penyegelan gedung PAUD di Kampung Kebon Jaya Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang yang dilakukan oleh orang mengaku ahli waris sempat ramai di media sosial akhir September 2021.

Bahkan proses penyegelan tersebut tampak dilakukan saat proses kegiatan belajar mengajar dan disaksikan oleh anak-anak.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah