144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Dilantik, PPDI: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

- 22 November 2021, 15:31 WIB
Kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 saat dilantik di halaman pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021.
Kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 saat dilantik di halaman pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - 144 kepala desa atau kades hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 resmi dilantik, Senin 22 November 2022.

Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang berharap agar kades terpilih hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 yang baru dilantik tidak merombak perangkat desanya secara sepihak.

Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, pihaknya sudah menyimak sambutan Bupati dalam pelantikan kades hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 di halaman pendopo Bupati Serang.

Dimana bupati menekankan agar para kades tidak memberhentikan perangkat desanya.

"Kami sebagai pengurus organisasi PPDI akan kawal terus perbup 10 tahun 2019 agar jangan sampai pemberhentian sepihak dari kades banyak terjadi," ujar Hendra Saputra kepada Kabar Banten.

Baca Juga: 144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Beri Pesan Ini

Sebab walau bagaimanapun sebagai kades terpilih sebelumnya pasti melakukan kampanye, bisa saja saat itu menawarkan jabatan perangkat desa.

Sampai akhirnya ketika terpilih mendapatkan tekanan untuk rombak perangkat desa.

"Tapi secara regulasi perda perbup memproteksi siapapun kades kalau perangkat desa bukan jabatan periodesasi, kalau kades 6 tahun sekali, kalau perangkat desa maksimal 60 tahun menjabat sesuai perda dan perbup," tuturnya.

Baca Juga: Pelantikan Kades Terpilih Pilkades Kabupaten Serang, Cuma Orang-orang Ini Boleh Hadir, Pastikan Jangan Salah

Menurut dia dengan adanya pergantian sepihak perangkat desa akan dapat mempengaruhi pelayanan di desa.

"Sebagai kades terpilih dia mementingkan pelayanan serta memajukan desa bukan mengganti perangkat desa," katanya.

Untuk mengantisipasi adanya perombakan perangkat desa tersebut, pihak nya dari PPDI selama ini sudah melakukan audiensi ke DPMD selaku dinas terkait.

"Alhamdulillah pak Rudy sebagai kepala DPMD berkomitmen memoroteksi oerangkat desa gar tidak ada pemberhentian sepihak, kalau perangkat desa tidak melanggar tugasnya sebagai perangkat desa," ucapnya.

Baca Juga: Sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 Bertambah Jadi 14, Terbaru Desa Citasuk Padarincang

Disinggung ada tidak laporan terkait kemungkinan perombakan perangkat desa pasca Pilkades Kabupaten Serang 2021, Hendra mengatakan sejauh ini belum ada.

Namun pihaknya juga mendapat aduan dari beberapa perangkat desa bahwa ada wacana perangkat desa akan diganti.

"Tapi belum ada, karena baru dilantik hari ini, kita lihat saja kedepan," ucapnya.

Untuk mengantisipasi agar tak terjadi, pihak nya akan mengawal hak tersebut. Sebab muaranya ada pada kecamatan.

"Artinya apabila kecamatan dia merekomendasikan pemberhentian atau mengangkat perangkat desa tanpa prosedur berlaku kami PPDI akan bersikap, lapor ke pemda," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah