Kendati demikian jika kades memberhentikan secara sepihak tanpa prosedur, dirinya tak segan akan memberikan sanksi ringan hingga berat.
“Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,” katanya.
Baca Juga: 144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang Dilantik, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Beri Pesan Ini
Entus mengaku lega, sebab saat ini Pilkades Kabupaten Serang sudah usai dan para kades terpilih di 144 desa pun sudah dilantik bupati.
“Hari ini saya merasa plong selaku ketua panitia pilkades kabupaten karena seluruh tahapan pilkades serentak di 144 sudah selesai. Hari ini bupati sudah melantik, artinya mulai hari ini seluruh kepala desa terpilih agar segara melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dia berharap, para kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang namun tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung.
“Kalau kemarin ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam pilkades. Itu di lindungi undang-undang, jadi orang boleh menentukan pilihan,” katanya.
“Sekarang kades terpilih harus mengayomi, menaungi seluruh warga masyarakat, dia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa, dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan dia juga harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat," sambung Entus.
Selain itu masyarakat pun diminta untuk mendukung kades terpilih. Dengan demikian maka pembangunan di desa akan berjalan dengan baik.