Sebelumnya, Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan pihaknya sudah menyimak sambutan Bupati dalam pelantikan Kades hasil Pilkades Kabupaten Serang di halaman pendopo Bupati Serang.
Dimaan bupati menekankan agar para kades tkdsk memberhentikan perangkat desanya.
"Kami sebagai pengurus organisasi PPDI akan kawal terus perbup 10 tahun 2019 agar jangan sampai pemberhentian sepihak dari kades banyak terjadi," ujarnya kepada Kabar Banten.
Sebab walau bagaimanapun sebagai kades terpilih sebelumnya pasti melakukan kampanye, bisa saja saat itu menawarkan jabatan perangkat desa.
Sampai akhirnya ketika terpilih mendapatkan tekanan untuk rombak perangkat desa.
"Tapi secara regulasi perda perbup memproteksi siapapun kades kalau perangkat desa bukan jabatan periodesasi , kalau kades 6 tahun sekali, kalau perangkat desa maksimal 60 tahun menjabat sesuai perda dan perbup," tuturnya.
Baca Juga: Sengketa Pilkades Kabupaten Serang 2021 Bertambah Jadi 14, Terbaru Desa Citasuk Padarincang
Menurut dia, dengan adanya pergantian sepihak perangkat desa akan dapat mempengaruhi pelayanan di desa.
"Sebagai kades terpilih dia mementingkan pelayanan serta memajukan desa bukan mengganti perangkat desa," katanya.
Untuk mengantisipasi adanya perombakan perangkat desa tersebut, pihak nya dari PPDI selama ini sudah melakukan audiensi ke DPMD selaku dinas terkait.