Kepala Desa Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Berhentikan Perangkat Desa Sepihak, Sekda: Bisa Kena Sanksi

- 22 November 2021, 20:36 WIB
Salah seorang kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 saat menandatangani berita acara usai dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah disaksikan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud di halaman pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021.
Salah seorang kepala desa hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 saat menandatangani berita acara usai dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah disaksikan Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud di halaman pendopo Bupati Serang, Senin 22 November 2021. /Kabar Banten/ Dindin Hasanudin

"Alhamdulillah pak Rudy sebagai kepala DPMD berkomitmen memoroteksi oerangkat desa gar tidak ada pemberhentian sepihak, kalau perangkat desa tidak melanggar tugasnya sebagai perangkat desa," ucapnya.

Disinggung ada tidak laporan terkait kemungkinan perombakan perangkat desa pasca Pilkades Kabupaten Serang 2021, Hendra mengatakan sejauh ini belum ada.

Namun pihaknya juga mendapat aduan dari beberapa perangkat desa bahwa ada wacana perangkat desa akan diganti.

"Tapi belum ada, karena baru dilantik hari ini, kita lihat saja kedepan," ucapnya.

Untuk mengantisipasi agar tak terjadi, pihak nya akan mengawal hak tersebut. Sebab muaranya ada pada kecamatan.

"Artinya apabila kecamatan dia merekomendasikan pemberhentian atau mengangkat perangkat desa tanpa prosedur berlaku kami PPDI akan bersikap, lapor ke pemda," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah