Banyak Terima Laporan, Satpol PP Kota Serang Beri Surat Peringatan PKL di Kemang

- 29 November 2021, 14:04 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar, di kawasan Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 29 November 2021.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar, di kawasan Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 29 November 2021. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

"Intinya kalau berjualan jangan sampai menghabiskan trotoar dan memakan badan jalan," ujarnya.

"Kami mendapat banyak laporan, termasuk juga ke pemerintah kota, kalau mereka merasa terganggu ketika berjalan kaki. Mereka (PKL) yang untung, tapi pejalan kaki harus mengalah, tega amat," sambung Tadjidin.

Menurut dia, semakin lama, setiap harinya para pedagang di kawasan Kemang semakin padat dan menutupi trotoar sehingga mengganggu ketertiban umum.

"Iya semakin hari trotoar ini penuh dengan PKL. Makanya kami berikan surat peringatan dulu, dan kami masih memberikan kelonggaran sampai surat peringatan ketiga," ujarnya.

Baca Juga: Subadri Ushuludin Didoakan Jadi Gubernur Banten, Muhamad Mardiono Sebut Sudah Layak

Apabila, para surat peringatan pertama para PKL masih berjualan dan terkesan tidak mempedulikan peringatan tersebut, Satpol PP Kota Serang akan kembali memberikan surat peringatan kedua, hingga ketiga.

Namun, untuk yang terakhir akan dilakukan penertiban sebagaimana prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.

"Makanya kami berikan surat peringatan dulu, supaya mereka paham, kalau kota serang ini semrawut karena PKL berjualan tidak pada tempatnya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah