Banyak Terima Laporan, Satpol PP Kota Serang Beri Surat Peringatan PKL di Kemang

- 29 November 2021, 14:04 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar, di kawasan Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 29 November 2021.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar, di kawasan Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 29 November 2021. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memberikan surat peringatan kepada sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di kawasan Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 29 November 2021.

Hal itu dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bila trotoar di jalan Kemang sulit dilintasi pejalan kaki, akibat banyaknya pedagang.

Komandan Regu (Danru) pada Satpol PP Kota Serang Tadjidin mengatakan, pemberian surat peringatan pertama tersebut bentuk teguran kepada para pedagang, agar bisa membaca dan memahami isi dari peringatan itu.

Baca Juga: Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, Pemerintah Mulai Gulirkan Program BT PKLW, Begini Skema Penyalurannya

Sehingga, para pedagang bisa menyadari bila yang dilakukannya mengganggu ketertiban umum, dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"Makanya kami memberikan surat peringatan dulu kepada para pedagang kaki lima. Supaya mereka baca, pahami, dan tahu (isi surat). Selanjutnya akan kami serahkan kepada pimpinan. Karena kami sebagai eksekutor hanya mengikuti instruksi saja," katanya, Senin 29 November 2021.

Dia menjelaskan, tidak melarang PKL untuk berjualan, namun seharusnya tidak memakan badan jalan, dan trotoar.

Sebab, banyak masyarakat khususnya pejalan kaki yang melaporkan ke Pemkot Serang dan Satpol PP bila mereka kesulitan melintas di atas trotoar.

Sehingga para pejalan kaki harus mengalah, dan berjalan di badan jalan yang tentunya membahayakan mereka.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x