Terima Laporan Perangkat Desa Diberhentikan Usai Pilkades 2021, PPDI-Forsekdes Datangi Kecamatan Cikande

- 30 November 2021, 21:31 WIB
PPDI dan Forsekdes Kabupaten Serang saat melakukan audiensi terkait adanya laporan perangkat desa diberhentikan usai Pilkades Kabupaten Serang 2021, di kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 30 November 2021.
PPDI dan Forsekdes Kabupaten Serang saat melakukan audiensi terkait adanya laporan perangkat desa diberhentikan usai Pilkades Kabupaten Serang 2021, di kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 30 November 2021. /Dokumen PPDI Kabupaten Serang

Ia mengatakan pihaknya juga menerima adanya laporan perangkat desa yang diberhentikan di Desa Julang.

"Di Kecamatan Cikande ada salah satu perangkat desa di Julang mengadukan, dimana oknum kades terpilih sudah umumkan kabinet baru, jadi kami roadshow ke Cikande," tuturnya.

"Dari perangkat desa minta dipertahankan karena mereka merasa baik baik saja bekerja sesuai tupoksi tidak ada indisipliner sehingga dia bekerja sebagai perangkat desa," sambungnya.

Ia pun berjanji akan terus memantau, dan menginstruksikan pada perangkat desa apabila ada tekanan agar lapor ke PPDI Kabupaten Serang.

Agar sesegera mungkin menindaklanjuti ke DPMD Kabupaten Serang.

"Apabila semakin banyak aduan mungkin alternatif aksi bukan audiensi," katanya.

Baca Juga: 144 Kades Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Dilantik, PPDI: Jangan Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Ketua Forsekdes Kabupaten Serang, Herman mengatakan, audiensi yang dilakukan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pasca Pilkades.

Sebab pihaknya menerima laporan banyak kades yang merombak habis struktur perangkat desa.

Jika mengacu pada perda dan perbup nomor 10 tahun 2019 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kata dia, dijelaskan bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan sepihak.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x