"Maka disayangkan perangkat desa yang punya kredibilitas dan kompeten diganti. Termasuk sekdes," ucapnya.
Menurut dia pemberhentian sepihak perangkat desa pasca Pilkades hampir terjadi di semua desa yang sudah Pilkades. Oleh karena itu selaku organisasi dirinya akan mengawal regulasi yang dikeluarkan Pemda agar tidak ada pemberhentian sepihak.
"Kalau dari kami selaku forsekdes dan PPDI kalau ada pemberhentian sepihak kita bisa menggugat kades melalui DPMD atau bupati secara langsung, bisa jadi ke PTUN," katanya.
Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021
Sementara Camat Cikande, Mochamad Agus membantah adanya perangkat desa Julang yang diberhentikan sepihak.
Bahkan ia memastikan sampai saat ini di wilayahnya belum ada desa yang perangkat desanya diberhentikan pasca pilkades.
"Kalau di Cikande belum ada yang diberhentikan, Julang masih yang lama. Alasannya apa diberhentikan, kita harus tanya apakah meninggal dunia, harus ada alasan diberhentikan. (PPDI dan Forsekdes) cuma sebatas audiensi soal perbup 10 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.
Ia mengatakan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pihaknya memastikan akan menggunakan aturan perda dan perbup yang berlaku.
Oleh karena itu, ia pun terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kades baru tersebut agar tak sepihak dalam mengangkat dan memberhentikan.
"Kita masih tunggu edaran bupati mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Katanya DPMD mau buat edaran ke camat mengenai perangkat desa, kita tunggu edaran untuk tindak lanjutnya," ucapnya.***