"Petugas BNNP Banten melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. Berikut dengan barang bukti narkotika yang akan dibawa dari Sumatera menuju Surabaya ke kantor untuk proses selanjutnya," ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka S, barang atau shabu tersebut dibawa dari Belawan menuju pelabuhan Patimban Jawa Barat menggunakan transportasi laut, yang di bawa melalui mobil.
"Kendaraan dari Belawan Sumatera menuju pelabuhan Patimban Jawa Barat, barang didistribusikan dengan kendaraan lewat jasa pengangkutan melalui perairan," tuturnya.
Kemudian, pihak jasa pengangkutan mengambil barang menuju ke Kampung Pisangan Kelurahan Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pada saat itu, BNN melakukan kontrol sampai titik kejadian pada pukul 01.00.
"Pada saat kendaraan diserahkan pada S oleh jasa angkutan, tim dari BNN langsung melakukan penindakan dan menagkap S yang diduga penerima (kurir)," katanya.
Dari pengamanan tindak narkotika tersebut, pihaknya menyita satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi (Nopol) B 1539 SEM, dua buah kotak besi berwarna hitam, dua unit gawai, satu buah KTP milik tersangka, dan satu buah kartu ATM.
Baca Juga: Lagi Asyik Nonton Final Piala Thomas, Pengedar Sabu di Serang Diciduk Polisi
"Kemudian satu lembar bukti tanda serah terima kendaraan roda empat yang ditandatangani oleh tersangka," ucap Hendri Marpaung.
Tersangka, dia menuturkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), pasal 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.