KABAR BANTEN- Human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, saat ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan bagi para korban yang sebagian besarnya adalah wanita dan anak.
Lewat modusoperandi yang kerap digunakan para pelaku, dengan merekrut calon korban baik dalam maupun luar negeri, melalui lembaga-lembaga pengarah tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atai DP3AP2KB bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A terus berusaha memerangi potensi Tindak Pindana Perdagangan Orang atau TPPO, di Kota Tangerang.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A), DP3AP2KB, Nina Yuliana menyatakan dukungan serta menjamin keseriun Pemkot Tangerang dalam menanggulangi TPPO.
Selain memiliki lembaga P2TP2A, Pemkot Tangerang juga telah memiliki payung hukum, hingga telah melibatkan banyak pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah tim gugus tugas.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total 4 Desember 2021, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikan Menurut NASA