“Harus dipahami, persoalan penanggulangan TPPO tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak,” tegas Nina, Sabtu, 4 Desember 2021.
Nina pun menekankan, pentinya peran aktif masyarakat dalam memerangi praktik TPPO, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Masyarakat Kota Tangerang diminta untuk semakin peka terhadap lingkungan sekitar.
“Pemkot Tangerang meminta masyarakat berperan aktif, jangan diam! Jika mencurigai atau menangkap indikasi terjadinya prakti human trafficking, laporkan kepada pihak berwajib, supaya bisa ditelusuri kebenarannya,” papar Nina.
Lanjutnya, jika menemukan kasus yang mencurigai di lingkungannya.
Masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan hal tersebut ke nomor emergency Kota Tangerang di 112, atau lapor ke Satgas P2A di masing-masing kecamatan, atau sekertariat P2TP2A di Gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang.
“Laporan atau pengaduan masyarakat merupakan pintu terdepan untuk membongkar praktik TPPO, yang cenderung terjadi secara terselebung. Ini tugas kita bersama, jadi ayo lebih peduli akan lingkungan sekitar,” imbaunya.***