Perangi TPPO di Kota Tangerang, DP3AP2KB Minta Masyarakat Laporkan dan Jangan Diam

- 4 Desember 2021, 11:33 WIB
DP3AP2KB bersama P2TP2A saat menggelar kegiatan memerangi potensi Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), di Kota Tangerang.
DP3AP2KB bersama P2TP2A saat menggelar kegiatan memerangi potensi Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), di Kota Tangerang. /Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN- Human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, saat ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan bagi para korban yang sebagian besarnya adalah wanita dan anak.

Lewat modusoperandi yang kerap digunakan para pelaku, dengan merekrut calon korban baik dalam maupun luar negeri, melalui lembaga-lembaga pengarah tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hukum Memakai Obat Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami, Atas Dasar Kesehatan, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atai DP3AP2KB bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A terus berusaha memerangi potensi Tindak Pindana Perdagangan Orang atau TPPO, di Kota Tangerang.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A), DP3AP2KB, Nina Yuliana menyatakan dukungan serta menjamin keseriun Pemkot Tangerang dalam menanggulangi TPPO.

Selain memiliki lembaga P2TP2A, Pemkot Tangerang juga telah memiliki payung hukum, hingga telah melibatkan banyak pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan sejumlah tim gugus tugas.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total 4 Desember 2021, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikan Menurut NASA

“Harus dipahami, persoalan penanggulangan TPPO tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak,” tegas Nina, Sabtu, 4 Desember 2021.

Nina pun menekankan, pentinya peran aktif masyarakat dalam memerangi praktik TPPO, khususnya di wilayah Kota Tangerang. Masyarakat Kota Tangerang diminta untuk semakin peka terhadap lingkungan sekitar.

“Pemkot Tangerang meminta masyarakat berperan aktif, jangan diam! Jika mencurigai atau menangkap indikasi terjadinya prakti human trafficking, laporkan kepada pihak berwajib, supaya bisa ditelusuri kebenarannya,” papar Nina.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Pengantin yang Menarik Perhatian, Bisa Ungkap Hubungan Percintaan Kamu

Lanjutnya, jika menemukan kasus yang mencurigai di lingkungannya.

Masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan hal tersebut ke nomor emergency Kota Tangerang di 112, atau lapor ke Satgas P2A di masing-masing kecamatan, atau sekertariat P2TP2A di Gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang.

“Laporan atau pengaduan masyarakat merupakan pintu terdepan untuk membongkar praktik TPPO, yang cenderung terjadi secara terselebung. Ini tugas kita bersama, jadi ayo lebih peduli akan lingkungan sekitar,” imbaunya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah