Menurut Buya Yahya, seorang istri yang belum dicerai oleh suami atau melalui pengadilan agama, maka dirinya dinyatakan masih berstatus istri.
Sehingga jika seorang istri yang telah berpisah dengan suami namun belum dicerai, kemudian dia menikah lagi dengan pria lain, itu dikatakan tidak sah.
Baca Juga: PAKBOY: Baru Nikah 3 Minggu, Pak Boy Kabur dengan Pelakor, Terkuak Foto Vulgar, Bikin Selly Meringis
"Pernikahannya tidak sah, itu sama saja dengan berzinah," ujarnya.
Buya Yahya mengatakan, ada baiknya istri yang hubungan rumah tangganya menggantung, terlebih dahulu melakukan proses cerai.
Sehingga ketika dirinya hendak menikah lagi, maka sang istri sudah resmi berstatus janda, baik secara agama juga diakui negara.
"Bercerai dulu, barulah menikah lagi. Jika belum bercerai, maka sampai nenek-nenek pun statusnya tetap istri si suami," tuturnya.***