KABAR BANTEN - Polres Cilegon Polda Banten, secara resmi melaksanakan kegiatan ganjil genap menuju Pantai Anyer atau Jalur Wisata Anyer, Cinangka, Kabupaten Serang, Sabtu 25 Desember 2021.
Ganjil genap menuju Pantai Anyer atau Jalur Wisata Anyer, Cinagka Kabupaten Serang tersebut, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.66. Hal itu juga diperkuat oleh Instruksi Walikota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aturan ganjil genap menju Pantai Anyer atau Jalur Wisata Anyer, Cinangka , Kabupaten Serang.
“Mulai hari ini sampai dengan 2 Januari 2022, kami berlakukan ganjil genap untuk Jalur Wisata Anyer Cinangka Kabupaten Serang,” kata Sigit Haryono.
AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan berwisata ke Pantai Anyer sesuai dengan aturan.
“Jadi mulai hari ini, kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil yang bisa melintas di Jalur Wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang,” ujar Sigit Haryono.
Sementara itu, Paur Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dharmawan mengatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan dapat bekerja sama.
“Jadi, instruksi ini diberlakukan untuk warga yang ingin berwisata. Dan tetap patuhi arahan petugas dilapangan, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutur Sigit Dharmawan.