Wahidin Halim vs Buruh, Kuasa Hukum Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan di Polda Banten

- 5 Januari 2022, 15:10 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro dan Dirkrimum Polda Banten Ade Rahmat Idnal menunjukkan surat kesepakatan pencabutan laporan terhadap buruh di Mapolda Banten, Rabu 5 Januari 2022.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro dan Dirkrimum Polda Banten Ade Rahmat Idnal menunjukkan surat kesepakatan pencabutan laporan terhadap buruh di Mapolda Banten, Rabu 5 Januari 2022. /Kabar Banten/Azzam Miftah

"Harapannya, Banten bisa terus memberikan ruang bagi dilaksanakannya perdamaian demi melakukan penegakan hukum secara cepat, responsif dan presisi," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi Kasus Buruh Duduki Ruang Kerja, WH: Saya Tidak Sakit Hati

Setelah perwakilan Polda Banten yang secara formal menerima surat pencabutan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap enam buruh yang ditetapkan tersangka, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Shilitonga mengaku secara formil pihaknya telah menerima surat resmi tentang pencabutan laporan tersebut.

Dengan penyerahan surat kesepakatan pencabutan laporan itu, nantinya penyidik akan menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3)

"Dengan ini kami menempuh jalur restorative justice, perdamaian status tersangkanya berhenti di SP3, penyidikan berhenti," ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan Laporan Polisi nomor 496 tanggal 24 Desember 2021 menemukan titik terang.

Baca Juga: Konflik Gubernur Banten Versus Buruh Berakhir Damai di Pinang Kota Tangerang, WH Sepakat Cabut Laporan Polisi

Untuk mendapatkan kepastian pencabutan laporan, Shinto mengaku akan berkomunikasi dengan Dirkrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal.

"Penyidik akan pro aktif berkomunikasi dengan pengacara Asep Busro setelah dapat dokumen asli ini sebagai kelengkapan formil dalam penghentian penyidikan atas perkara tersebut," ucapnya.

Dirkrimum Polda Banten Ade Rahmat Idnal mengatakan, berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2001, tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, maka dengan segala perhatian norma sosial itu diproses.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah