KABAR BANTEN - Usai Gubernur Banten Wahidin Halim menyepakati untuk mencabut laporan insiden buruh yang duduki paksa ruang kerjanya pada aksi unjuk rasa pada 22 Desember 2021 lalu, kini resmi sudah surat laporan tersebut diserahkan ke Polda Banten.
Pencabutan laporan terhadap buruh di Polda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim ini resmi diserahkan lewat Kuasa Hukum Asep Abdullah Busro setelah digelarnya pertemuannya dengan pihak buruh di Pinang, Kota Tangerang semalam.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro datang langsung untuk mencabut laporan ke Polda Banten secara restorative justice atau jalur damai.
Asep mengatakan, dengan ini resmi sudah perdamaian antara Gubernur Banten dan oknum buruh waktu lalu karena adanya itikad baik serta permintaan maaf dari kedua pihak.
"Atas dasar ketulusan keduanya, respon tersebut pada akhirnya mencapai penandatanganan Gubernur Banten dan enam buruh yang dilaporkan sudah dicabut," katanya di Mapolda Banten, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gubernur Banten Ungkap Kronologi WH dan Buruh Akhirnya Sepakat Berdamai
Penyerahan surat kesepakatan perdamaian dari Asep selaku Kuasa Hukum, menyatakan proses hukum laporan buruh oleh Gubernur Banten dihentikan untuk restorative justice atau berdamai.
"Pada hari ini sebagaimana yang kita ketahui bersama, kesepakatan perdamaian ini diharapkan proses hukum rekan buruh ini melalui mekanisme restorative justice segera berakhir, karena telah diserahkan kepada Dirkrimum Polda Banten," ujarnya.
Asep mengungkapkan, insiden ini menjadi sebuah pelajaran berharga. Karena Banten harus kembali kondusif sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.